Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan
sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu
digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak
dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama
dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf
hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat
penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan
tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat
Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan
penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan
tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di
bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak
milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik,
hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang
berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak
dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan
atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
- Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang
terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
- Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum
itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya,
rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas
kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
- Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
- Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
- Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
- Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
- Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
- Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak
haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
- Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan
atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang
sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
- Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
- Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
- Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama
atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang
batas-batas (wilayah).
Pasal 20
- Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
- Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
- Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
- Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negerinya.
- Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut
hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara
yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan
sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi,
sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya.
Pasal 23
- Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari
pengangguran.
- Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
- Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang
bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
- Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
- Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata
pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
- Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial
yang sama.
Pasal 26
- Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk
tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran
tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
- Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan
harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa,
kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
memelihara perdamaian.
- Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
- Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan
dan manfaatnya.
- Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan
material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
- Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
- Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal
kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan
perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang
termaktub di dalam Pernyataan ini.